Visi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015-2019 adalah “terbentuknya
insan serta ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan
berlandaskan gotong royong”.
Dalam
makna visi ekosistem pendidikan, terdapat 7 (tujuh) elemen yang terdiri dari:
(1)
Sekolah
yang kondusif;
(2)
Guru
sebagai penyemangat;
(3)
Orang
tua yang terlibat aktif;
(4)
Masyarakat
yang sangat peduli;
(5)
Industri
yang berperan penting;
(6)
Organisasi
profesi yang berkontribusi besar;
(7)
Pemerintah
yang berperan optimal.
Terbentuknya
insan serta ekosistem kebudayaan yang berkarakter dapat dimaknai sebagai
berikut:
(1)
Terwujudnya
pemahaman mengenai pluralitas sosial dan keberagaman budaya dalam masyarakat,
yang diindikasikan oleh kesediaan untuk membangun harmoni sosial, menumbuhkan
sikap toleransi, dan menjaga kesatuan dalam keanekaragaman;
(2)
Terbentuknya
wawasan kebangsaan di kalangan anak-anak usia sekolah yang diindikasikan oleh
menguatnya nilai-nilai nasionalisme dan rasa cinta Tanah Air;
(3)
Terwujudnya
budaya dan aktivitas riset, budaya inovasi, budaya produksi, serta pengembangan
ilmu dasar dan ilmu terapan yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia
industri untuk mendukung pusat-pusat pertumbuhan ekonomi;
(4)
Terwujudnya
pelestarian warisan budaya baik bersifat benda (tangible) maupun tak benda
(intangible);
(5)
Terbentuknya
karakter yang tangguh dengan melestarikan, memperkukuh, dan menerapkan
nilai-nilai kebudayaan Indonesia;
(6)
Tingginya
apresiasi terhadap keragaman seni dan kreativitas karya budaya, yang mendorong
lahirnya insan kebudayaan yang profesional yang lebih banyak;
(7)
Berkembangnya
promosi dan diplomasi budaya.
Misi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015-2019 adalah:
(1)
Mewujudkan
pelaku pendidikan dan kebudayaan yang kuat adalah menguatkan siswa, guru,
kepala sekolah, orang tua dan pemimpin institusi pendidikan dalam ekosistem
pendidikan; memberdayakan pelaku budaya dalam pelestarian dan pengembangan
kebudayaan; serta fokus kebijakan diarahkan pada penguatan perilaku yang
mandiri dan berkepribadian;
(2)
Mewujudkan
akses yang meluas dan merata adalah mengoptimalkan capaian wajib belajar 12
tahun; meningkatkan ketersediaan serta keterjangkauan layanan pendidikan
khususnya bagi masyarakat yang terpinggirkan, serta bagi wilayah terdepan,
terluar, dan tertinggal (3T);
(3)
Mewujudkan
pembelajaran yang bermutu adalah meningkatkan mutu pendidikan sesuai lingkup standar
nasional pendidikan; serta memfokuskan kebijakan berdasarkan percepatan
peningkatan mutu untuk menghadapi persaingan global dengan pemahaman akan
keragaman, dan penguatan praktik baik dan inovasi;
(4)
Mewujudkan
pelestarian kebudayaan dan pengembangan bahasa adalah:
a)
menjaga
dan memelihara jatidiri karakter bangsa melalui pelestarian dan pengembangan kebudayaan
dan bahasa;
b)
membangkitkan
kembali karakter bangsa Indonesia, yaitu saling menghargai keragaman,
toleransi, etika, moral, dan gotong royong melalui penerapan budaya dan bahasa
Indonesia yang baik di masyarakat;
c)
meningkatkan
apresiasi pada seni dan karya budaya Indonesia sebagai bentuk kecintaan pada produk-produk
dalam negeri;
d)
melestarikan,
mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya termasuk budaya maritim dan
kepulauan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
(5)
Mewujudkan
penguatan tata kelola serta peningkatan efektivitas birokrasi dan pelibatan
publik adalah dengan memaksimalkan pelibatan publik dalam seluruh aspek
pengelolaan kebijakan yang berbasis data, riset, dan bukti lapangan, membantu
penguatan kapasitas tata kelola pada pendidikan di daerah, mengembangkan
koordinasi dan kerja sama lintas sektor di tingkat nasional, mewujudkan
birokrasi Kemendikbud yang menjadi teladan dalam tata kelola yang bersih,
efektif, dan efisien.
Dalam
rangka mewujudkan visi dan misi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka
perlu dilaksanakan berbagai kegiatan yang sekaligus sebagai upaya dalam
pemenuhan hak peserta didik untuk mengaktualisasikan dirinya secara optimal.
Kegiatan tersebut di antaranya penyelenggaraan Festival dan Lomba Seni Siswa
Nasional (FLS2N). Kegiatan FLS2N dilaksanakan untuk peserta didik tingkat sekolah
dasar, secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
FLS2N
diharapkan dapat menjadi salah satu pola pembinaan pendidikan di bidang seni
dan sastra di Indonesia. Di samping itu, akan menjadi ajang pembentukan karakter
peserta didik agar mempunyai daya cipta, kelembutan hati serta kecintaan seni
dan budaya bangsa.