Dasar Hukum
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
3.
Peraturan
Pemerintah No 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
5.
Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor 023.03.1.666.011/2017
Tanggal 7 Desember 2016.
Tujuan
Tujuan
diselenggarakannya Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD adalah :
1.
Memberikan
wadah untuk berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif peserta
didik sekolah dasar dalam pengembangan diri secara optimal sehingga dapat
meningkatkan mutu pendidikan;
2.
Mengembangkan
ekspresi seni sesuai dengan norma budi pekerti dan karakter peserta didik yang
berbasis budaya bangsa;
3.
Meningkatkan
kreativitas dan motivasi peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui
kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya;
4.
Menanamkan
dan membina apresisasi seni dan sastra, khususnya terhadap nilainilai tradisi
yang berakar pada budaya bangsa;
5.
Menumbuhkembangkan
sikap sportivitas dan kompetitif peserta didik sejak dini, yang merupakan
bagian dari pendidikan karakter, serta meningkatkan kemampuan peserta didik
dalam bersosialisasi.