Depdiknas,
(2006:611) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) mengemukakan tentang SK
dan KD pendidikan seni, budaya, dan keterampilan menjelaskan bahwa pendidikan
seni musik sifat multilingual, multidimensional, dan multikultural.
Pada
bahasan ini dikaitkan dengan pendidikan seni musik. Multilingual bermakna
pengembangan kemampuan mengekspresikan diri secara kreatif dengan berbagai cara
dan media seperti bahasa rupa, bunyi, gerak, peran dan berbagai
perpaduannya.
Multidimensional
bermakna pengembangan beragam kompetensi meliputi konsepsi (pengetahuan,
pemahaman, analisis, evaluasi), apresiasi, dan
kreasi dengan cara memadukan secara harmonis unsur estetika, logika,
kinestetika, dan etika.
Sifat
multikultural mengandung makna pendidikan seni menumbuhkembangkan kesadaran dan
kemampuan apresiasi terhadap beragam budaya Nusantara dan Mancanegara. Hal ini merupakan wujud pembentukan sikap
demokratis yang memungkinkan seseorang hidup secara beradab serta toleran dalam
masyarakat dan budaya yang majemuk.
Pendidikan
seni musik merupakan pendidikan yang memberikan kemampuan mengekspresikan dan
mengapresiasikan seni secara kreatif untuk pengembangan kepribadian siswa dan
memberikan sikap-sikap atau emosional yang seimbang.
Seni
musik membentuk disiplin, toleran, sosialisasi, sikap demokrasi yang meliputi
kepekaan terhadap lingkungan. Dengan kata lain pendidikan seni musik merupakan
mata pelajaran yang memegang peranan penting untuk membantu pengembangan
individu siswa yang nantinya akan berdampak pada pertumbuhan akal, fikiran,
sosialisasi, dan emosional.