Para
pakar telah banyak mengemukakan pengertian atau defenisi tentang seni musik
menurut pemahaman mereka, akan tetapi pada modul ini diharapkan mahasiswa dapat
membuat pengertian atau defenisi menurut pemikiran sendiri dengan mengacu
kepada pendapat yang telah dikemukakan oleh para pakar.
Sudarsono
(1992:1) Seni musik adalah ungkapan rasa indah manusia dalam bentuk suatu
konsep pemikiran yang bulat, dalam wujud nada-nada atau bunyi-bunyi lainnya
yang mengandung ritme dan harmoni, serta mempunyai bentuk dalam ruang waktu
yang dikenal oleh diri sendiri atau manusia lain dalam lingkungan hidupnya,
sehingga dapat dimengerti dan dinikmatinya.
Rien
(1999:1) Suatu hasil karya dalam bentuk lagu atau komposisi musik, yang
mengungkapkan pikiran dan perasaan penciptanya melalui unsur-unsur musik, yaitu
irama, melodi, harmoni, bentuk dan struktur lagu, dan ekspresi.
Jamalus
(1991:1) Suatu karya seni bunyi dalam bentuk lagu atau komposisi musik, yang
mengungkapkan pikiran dan perasaan penciptanya melalui unsur-unsur musik, yaitu irama, melodi, harmoni, bentuk
atau struktur lagu, dan ekspresi sebagai satu kesatuan. Lagu atau komposisi
musik baru itu merupakan hasil karya seni jika diperdengarkan dengan
menggunakan suara (nyanyian) atau dengan alat-alat musik.
Pendidikan
seni musik merupakan suatu proses pendidikan yang membantu pengungkapan
ide/gagasan seseorang yang ditimbulkan dari gejala lingkungan dengan
mempergunakan unsur-unsur musik, sehingga terbentuknya suatu karya musik yang
tidak terlepas dari rasa keindahan.