Pada daerah lain di
Indonesia masih banyak daerah yang belum digali dan dilakukan klarifikasi.
Berbagai kemungkinan yang ada, standar yang dikembangkan untuk daerah lain di
Indonesia menunggu rekomendasi yang harus dilakukan secara lebih lanjut
terutama menyangkut eksisnya tarian dalam hubungan standar kepenarian yang
diharapkan.
Dengan demikian
perlu digali kemungkinan dan celah yang harus dipersiapkan yang dapat dicari
menyangkut standar kepenarian yang akan dibakukan. Unsur yang dapat digali
secara mendalam dan standar ukur yang dapat diterapkan hubungannya dengan
tingkat kemampuan dan profesional kepenarian masing-masing wilayah
secara proporsional untuk menjadi bahan pekerjaan yang dipertimbangkan.
Sebagai apresiasi
tentang standar kepenarian yang telah dikembangkan dari beberapa daerah di
bawah ini dikemukakan standar kepenarian yang dapat dicontohkan:
1. Unit Kompetensi : Kode dan nomor urut tarian dalam standar kepenarian,
2. Judul Unit : Nama Tari
3. Deskripsi Unit : Kriteria tari yang diujikan dan bentuk tarinya
4. Elemen Tari : Idikator pengujian kompetensi
5. Syaratan Unjuk Kerja: Ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan uji,
6. Panduan Penilaian: Ketentuan diuji, Aspek Kritis jadi pedoman utama
7. Kompetensi Kunci: Telah ditetapkan dalam standar kepenarian,
8. Level : Uji diterminasi dalam level kepenarian