Pimpinan artistik
adalah pimpinan produksi yang bertindak dan bertanggung jawab atas karya seni
yang diproduksikan. Tanggung jawab artistik karya, performa penyajian hingga tata urut
pementasan agar dapat menyajikan urutan pementasan yang harmonis adalah menjadi
tanggung jawab pimpinan artistik.
Pimpinan artistik
memiliki hak dan kewajiban berhubungan dengan keartistikan karya seni yang
dipentaskan. Berbagai capaian karya seni dipertunjukan menjadi bagian tanggung
jawab moral yang tidak dapat dibayarkan melalui penataan artistik karya seni.
Dengan demikian masalah teknis, tata letak setting, tata indah pencahayaan, dan
artistiknya kostum artis menjadi tanggung jawaqb yang diemban oleh pimpinan
artistik.
Pimpinan artistik
membawahi staf yang bertugas pada saat karya seni dipertunjukan di atas
panggung atau stage. Berbagai kejadian, kejanggalan, keajaiban, dan kesuksesan
di atas panggung atau kerangka pementasan karya seni menjadi konstruk perintah
terhadap staf yang ada dibawah tanggung jawab pimpinan artistik.
Hak dan kewajiban pimpinan artistik adalah konsultasi teknis pementasan
dengan pimpinan produksi. Kewajibannya adalah membimbing, mengarahkan , dan
mengkordinasikan staf di bawah artistik yang operasional di atas panggung atau
terkait dalam pementasan saat berlangsung. Staf bawahan pimpinan artistik
terdiri dari Pimpinan Panggung & Kru, Penata Cahaya & Kru, Penata Sound
dan Musik & Kru, Penata Properti & Kru, Penata Rias dan Kostum &
Kru, serta petugas gedung yang secara operasional diatur oleh pimpinan
panggung.