Sebanyak
439 ribu honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus dijanjikan akan diangkat
CPNS. Hanya saja yang diangkat adalah honorer K2 murni dan memenuhi persyaratan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 jo PP 43/2007.
"Pemerintah
akan mengangkat seluruh honorer K2 yang tidak lulus menjadi CPNS. Namun ada
syarat-syaratnya," kata Bambang Dayanto Sumarsono, Asdep Koordinasi
Kebijakan, Penyusunan, Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Aparatur KemenPAN-RB
saat menerima kunjungan anggota DPRD Kabupaten Pacitan, di kantornya, Senin
(15/6).
Bambang
menyebutkan, beberapa syaratnya adalah honorer K2 murni, sudah ikut tes pada 3
November 2013, dan dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
"Meski
honorer K2 asli tapi kalau tidak pernah ikut tes tetap tidak bisa diangkat
CPNS. Pengangkatan ini khusus K2 yang sudah pernah ikut tes. Kalaupun sudah
ikut tes tapi bukan K2 asli, tidak bisa diangkat juga," bebernya.
Pada
3 November 2013, sebanyak 605 ribu honorer K2 dari 650 ribu yang ikut seleksi
CPNS.
Bambang
khawatir, sisa 45 ribu honorer K2 ini akan menuntut diangkat lagi. Karena itu
dalam PP yang sedang digodok pemerintah, syarat utamanya adalah pernah ikut
tes. (esy/jpnn)