Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat
(1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi”.
Standar
kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi
kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada
SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*.
Berikut
pengertian / penjelasan dari masing-masing kompetensi serta sub kompetensi guru
tersebut :
1. Kompetensi
Pedagogik
Kompetensi
Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Sub
kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
a.
Memahami
peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan
memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip
kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
b.
Merancang
pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran yang meliputi memahami landasan pendidikan, menerapkan teori
belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan
karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar,
serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c.
Melaksanakan
pembelajaran yang meliputi menata latar (setting)
pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d.
Merancang
dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan
evaluasi (assessment) proses dan
hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode,menganalisis hasil
evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memanfaatkan hasil
penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara
umum.
e.
Mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi
memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan
memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik,
dan berakhlak mulia.
Sub
kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :
a.
Kepribadian
yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga
menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
b.
Kepribadian
yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan
memiliki etos kerja sebagai guru.
c.
Kepribadian
yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta
didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan
bertindak.
d.
Kepribadian
yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif
terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.
e.
Berakhlak
mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius
(imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani
peserta didik.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi
Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
Sub
kompetensi dalam kompetensi sosial meliputi :
a.
Bersikap
inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan
jenis kelamin, agara, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status
sosial keluarga.
b.
Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua dan masyarakat.
c.
Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah NKRI yang memiliki keragaman sosial
budaya.
d.
Berkomunikasi
dengan lisan maupun tulisan.
e.
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki
indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
f.
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga
kependidikan.
g.
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik
dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi
Profesional
Kompetensi
Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam,
yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur
dan metodologi keilmuannya.
Sub
kompetensi dalam kompetensi profesional meliputi :
a.
Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang
diampu
b.
Mengusai
standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan
yang diampu
c.
Mengembangkan
materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d.
Mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e.
Memanfaatkan
TIK untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Keempat
kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja
guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi :
1.
pengenalan
peserta didik secara mendalam;
2.
penguasaan
bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary
content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah
3.
penyelenggaraan
pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk
perbaikan dan pengayaan; dan
4.
pengembangan
kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki
kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional.
Demikian
4 (kompetensi) inti yang harus dikuasai oleh seorang guru. Semoga bermanfaat.