Penata cahaya
bertanggung jawab langsung kepada pimpinan artistik, namun secara hirarki
laporan kejadian berdasarkan prasaran penyaji karya seni tanggung jawab penata
cahaya secara tidak langsung bertanggung jawab kepada pimpinan panggung dan
penyaji.
Beban tanggung
jawab dan tugas penata cahaya adalah menjadi sumber sukses dan artistiknya
pementasan karya seni yang dipergelarkan.
Masalah
pencahayaan, terang-padamnya lampu, serta bagaimana cara mengatasi apabila
terjadi kecelakaan matinya lampu dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) adalah
menjadi beban moran tanggung jawab yang diemban oleh pimpinan tata cahaya.
Hak dan kewajibannya adalah konseling kepada pimpinan artistik, pimpinan
panggung dan penyaji karya seni. Kewajibannya adalah memberikan layanan
kepuasan atas artistik tidaknya pementasan karya seni yang dipergelarkan.