Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan
dalam memulai wirausaha sebagai penata musik film/sinetron/kartun:
1. Tahap Promosi
Pada tahap ini meliputi:
a. Pembuatan demo dari
musik yang dapat kita buat, dalam hal ini dapat berupa kaset, cd, atau contoh
scene yang telah kita berikan musik latar atau contoh soundtrack.
b .Mencari rekanan
bisnis, proses pencarian ini dapat melalui peran aktif kita bergaul dengan
orang-orang perfilaman, seperti : menghadiri seminar-seminar film, mencari di
website/iklan media massa rumah produksi mana yang sedang membutuhkan
musik/jingle untuk film/iklan, berteman/masuk ke dalam komunitas
orang-orang/mahasiswa perfilman/drama/teater yang berhubungan dengan seni
pertunjukan, dsb.
2. Tahap Negosiasi
Jika kita telah mendapatkan sebuah rekanan bisnis
dan sepakat untuk melakukan kegiatan bisnis maka langkah selanjutnya ialah
negosiasi. Negosiasi ini meliputi:
a. Sistem/cara
pembayaran yang disepakati untuk pembiayaan produksi musik.
b. Jangka waktu lama
pembuatan musik (deadline)
c. Hal-hal mengenai hak
cipta/royalti penata musik.
d. Hal-hal mengenai
pembayaran hak cipta/royalti musik yang merupakan penggunaan hasil cipta orang
lain/musik populer yang sudah ada.
3. Tahap awal produksi
a. Penata Musik menerima
video dari pihak rumah produksi untuk diberi musik latar.
b. Mengadakan pertemuan
antara penata musik, sutradara, dan produser film mengenai bentuk/jenis musik
apa yang akan dimasukkan dalam film tersebut.
c. Menyusun jadwal kerja
untuk pembuatan musik.
4. Mengelompokkan bagian-bagian film (scene)
a. Menentukan letak
penunjuk waktu (cue) dan durasi dimana musik dapat dimasukkan dalam tiap
bagian-bagian film.
b. Menginterpretasi
setiap kejadian/peristiwa yang ada dalam tiap bagian untuk ditentukan tema
musik/komposisi apa yang cocok untuk bagian tersebut.
c. Contoh dalam
menginterpretasi tiap bagian:
· Menginterpretasi setiap tingkah laku aktor/kejadian
yang ada ke dalam bentuk musik.
· Apakah pada bagian ini memang membutuhkan musik?
Apakah lebih baik jika tidak ada musik sama sekali?
· Jika pada bagian ini ada musik, musik apa yang cocok
untuk menggambarkan suasana/kejadian yang terjadi pada bagian ini.
5. Pembuatan Musik
Dalam hal ini proses pembuatan musik dapat dengan
menggunakan lagu yang sudah ada atau membuat lagu/komposisi baru. Contoh dalam
membuat komposisi baru:
· Dengan menggunakan teknik looping yang dipadu dengan
sound effect dan beberapa isian melodi lagu dengan menggunakan keyboard. Dalam
hal ini alat yang dapat digunakan yaitu : Perangkat DJ, Keyboard, Software, dan
Komputer.
· Membuat komposisi dengan mengajak orang-orang yang
mengerti banyak akan musik untuk membantu dalam penulisan lagu, aransemen, dan
orkestrasi.
· Membuat komposisi dengan menulis pada partitur yang
kemudian dapat dimainkan baik menggunakan software musik, keyboard, atau
mempekerjakan pemain musik untuk memainkannya.
6. Proses Rekaman
Pada tahap ini dimulai proses perekaman musik dari
tiap scene dan lagu untuk soundtrack. Proses rekaman dapat menggunakan 2 cara:
a. Dengan menggunakan MIDI
Dengan menggunakan metode ini proses rekaman tidak
memerlukan biaya yang terlalu banyak karena tidak membutuhkan keterlibatan
banyak orang, cukup menggunakan peralatan audio, keyboard, DJ set, komputer,
dan software.
b. Proses rekaman manual
Dalam metode ini rekaman dilakukan dengan melibatkan
beberapa pemain musik yang handal di bidangnya masing-masing. Rekaman dilakukan
di studio musik dan membutuhkan waktu yang relatif lama.
7. Proses Hearing
Produser dan sutradara mengadakan pertemuan dengan
penata musik untuk mendengarkan bersama-sama musik yang sudah jadi. Dalam
proses ini apabila belum terdapat kesepakatan dalam musik yang telah
dihasilkan, penata musik dapat melakukan koreksi/membuat kembali musik latar tersebut.
8. Hal-hal lain yang berhubungan dengan negosiasi
bisnis apabila musik telah selesai dibuat, seperti:
·
Hak Cipta
·
Proses pelunasan pembayaran biaya produksi musik
·
Proses Mastering Video dan Audio
·
Dsb.