Kepanitiaan
adalah unsur pelaksanaan suatu kegiatan yang bersifat sementara, artinya
kepanitiaan akan dibubarkan sesudah kegiatan pergelaran selesai.
Tujuan
kepanitiaan adalah agar suatu kegiatan dapat diorganisasikan, dikoordinasikan secara
baik dan dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Secara umum, kepanitiaan
dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
a. Steering
comitee (panitia pengarah) bertugas memberikan pengarahan, nasihat, dan
petunjuk, baik diminta maupun tidak kepada panitia dalam melakukan tugas.
b. Organizing
comitee (panitia pelaksana) berfungsi melaksanakan segala sesuatu yang
berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan.
Kriteria yang
harus dimiliki oleh setiap personalia dalam suatu kepanitiaan, antara lain
mampu bekerja sama, memiliki dedikasi (loyalitas) yang tinggi, menguasai bidang
tugasnya, mempunyai daya inovasi yang tinggi, dan sanggup memimpin dan
dipimpin.
Susunan
kepanitiaan dalam suatu pergelaran, antara lain sebagai berikut :
a. Panitia Pengarah (Steering commitee)
1) Pelindung :
Kepala Sekolah
2) Penasihat :
a) Pembina Osis dan b) Guru Kesenian
b. Panitia Pelaksana (Organizing Comitee)
1) Ketua : ....
2) Sekretaris :
....
3) Bendahara :
....
4) Seksi-seksi.