Seleksi
dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan
provinsi.
1. Seleksi tingkat
Kecamatan
1)
Seleksi
dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan
Kecamatan.
2)
Peserta
seleksi adalah peserta didik SD atau yang sederajat baik negeri maupun swasta
pada tahun ajaran 2017/2018 yang masih duduk di sekolah dasar dan berusia
maksimal kelahiran 1 Januari 2005 tahun serta memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a)
Memiliki
minat di bidang seni.
b)
Pemenang
seleksi tingkat kecamatan disertai Surat Keputusan Pemenang Kepala UPTD.
c)
Belum
pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N-SD.
3)
Penyelenggara
tingkat kecamatan membuat Surat Keputusan Pemenang peringkat I, II, dan III
yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan selanjutnya
mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota.
2. Seleksi tingkat
Kabupaten/Kota
1)
Peserta
seleksi tingkat Kabupaten/Kota adalah juara I dari hasil seleksi tingkat kecamatan;
2)
Seleksi
tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
3)
Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N-SD
tingkat Kabupaten/Kota dengan tugas sebagai berikut:
a)
Menyosialisasikan
kegiatan seleksi FLS2N-SD.
b)
Mengundang
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan untuk
mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat kecamatan.
c)
Menetapkan
dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi.
d)
Menyusun
jadwal kegiatan.
e)
Membuat
Surat Keputusan pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan selanjutnya mengirimkan Surat
Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Seleksi tingkat
Provinsi
Seleksi
tingkat provinsi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Peserta
seleksi tingkat provinsi adalah juara I dari seleksi tingkat Kabupaten/Kota;
2)
Seleksi
tingkat provinsi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
3)
Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N SD tingkat
provinsi dengan tugas sebagai berikut:
a)
Menyosialisasikan
kegiatan seleksi FLS2N-SD;
b)
Mengundang
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di
tingkat Kabupaten/Kota;
c)
Menetapkan
dan menyiapkan tempat penyelenggaraan seleksi;
d)
Menyusun
jadwal kegiatan;
e)
Membuat
Surat Keputusan pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.